Amankan 22 Motor Hasil Curian, Polres Tangsel Langsung Serahkan 3 Motor Ke Pemiliknya

    Amankan 22 Motor Hasil Curian, Polres Tangsel Langsung Serahkan 3 Motor Ke Pemiliknya
    Wakapolres Tangsel, KOMPOL Rizkyadi Saputro, S.I.K Konferensi Pers di Lobby Polres Tangerang Selatan

    TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menangkap seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan S.N, (laki-laki umur 38 tahun) dan mengamankan 22 unit sepeda motor.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. dalam konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan, pada Jum'at (15/9) siang.

    "Kronologis Penangkapan bermula tim opsnal gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah Kp. Bojong, Desa Citumenggung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S.N di Indomart, " terang Rizkyadi dalam konferensi pers tersebut.

    "Dari pengakuan tersangka telah melakukan penadahan sebanyak 22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor berbagai jenis motor matic kemudian barang bukti tersebut diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, " lanjutnya.

    Sementara itu Ipda Yusran (Kanit Ranmor Sat Reskrim) menghimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dalam parkir kendaraan serta dapat mengambil kendaraan di Polres Tangsel Gratis dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan.

    "Kami dari Sat Reskrim komitmen memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel dari kejahatan jalanan khususnya curanmor.Kami menghimbau pemilik kendaraan hati hati parkir dan tambahkan kunci pengaman, " jelas Yusran.

    "Saat ini ada 22 unit sepeda motor yang kami datakan, silahkan mengambil ke sat reskrim dan tanpa dipungut biaya, " lanjutnya.

    Yusran juga menjelaskan tersangka S.N. menjual kendaraan hasil tadahan dengan harga bervariasi (Per unit mengambil keuntungan antara 300-500 ribu rupiah).Sedangkan untuk pelaku (pemetik) identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

    Terhadap tersangka disangkakan dengan tindak pidana Penadahan sebagai mata pencaharian Subs Penadahan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun

    Dalam konferensi pers tersebut juga diserahkan tiga (3) unit sepeda motor kepada pemiliknya.

    Adapun 22 unit sepeda motor yang diamankan Sat Reskrim terdiri dari :

    1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, No.Pol : tidak terpasang, No.Ka : MH1JM8113MK413436, No. Sin : JM81E415386.

    2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Warna Hitam Dof, No.Pol Terpasang : A 3375 MJ, No.Ka : MH1JM9116MK637418, No. Sin : JM91E1637078.

    3. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna putih, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: A 2199 VAA, no.ka : MH1JFZ133KK363233.

    4. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : A 4295 EJ, no.ka : MH1JM2126KK513775.

    5. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : B-3483-UIW, no.ka : MH3SE881DFJ351690.

    6. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam putih, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: B 3505-CDK, no.ka : MH1JFS111GK324234.

    7. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: B 4489-NFW, no.ka : MH1JFZ217JK294252.

    8. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: A 2451 OT, no.ka : MH1JM6117LK135336.

    9. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: B 5161 TCJ, no.ka : MH1JFZ132KK285222.

    10. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: B-6837-PSQ, no.ka : MH1JM1123KK076389.

    11. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: F-6586-FDW, no.ka : MH1JFZ218KK563604.

    12. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah putih, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : AD-2713-AGG, no.ka : MH1JM1117JK739176.

    13. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : B-3321-CGW, no.ka : MH1JFZ118HK853044.

    14. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna magenta hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : B-4001-KRI no.ka : MH1JM1125LK422718.

    15. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : A-3374-SQ, no.ka : MH1JM3119JK648566.

    16. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna putih, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: A 2199 VAA, no.ka : MH1JFZ133KK363233.

    17. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : A-6909-DA, no.ka : MH1JM3127JK035399.

    18. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no.pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.

    19. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no.pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.

    20. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no.pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.

    21. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no.pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.

    22. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no.pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.

    (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Disnaker Tangsel Gelar Learning Journal...

    Artikel Berikutnya

    Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Tangsel Hadiri...

    Berita terkait